Perempuan Dalam Struktur Sosial Dan Kultur Hukum Bugis Makassar
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui kedudukan perempuan dalam struktur sosial masyarakat Bugis Makassar, memberi gambaran kondisi perempuan dalam kultur hukum Bugis Makassar dan menelusuri nilai-nilai Lontarak pa’pasang terimplementasikan dalam masyarakat Bugis Makassar. Rumusan tentang hak-hak asasi manusia dapat ditemukan pada sejumlah piagam dan naskah. Keragaman rumusan itu mencerminkan bahwa hak-hak asasi manusia merupakan nilai yang dijunjung tinggi sekaligus mencerminkan bahwa pandangan masyarakat tertentu tentang hak-hak itu mengalami perkembangan. Tetapi, banyaknya perhatian yang dicurahkan terhadap masalah hak-hak asasi manusia ternyata tidak mengurangi kasus-kasus pelanggaran yang ada, bahkan cenderung kian meningkat, termasuk dalam hal ini pelanggaran karena motivasi perbedaan jenis kelamin, khususnya terhadap perempuan. perhatian akan hak-hak asazi manusia pun tidak lepas dari perhatian masyarakat Bugis Makassar yang diwariskan pada tiap generasi secaraturun temurun melalui Lontarak, Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan memberikan gambaran tentang atau keadaan yang sebenarnya tentang posisi perempuan dalam struktur sosial dan kultur hukum Bugis Makassar dalam naskah Lontarak. Status sosial perempuan Bugis tampaknya cukup tinggi. Hal itu dapat kita lihat baik dalam realitas sosial maupun dalam naskah kuno. Dalam naskah kuno perempuan Bugis disebut berani “mtEru” (materru') dan bijaksana “ mlep nwnw” (malampé' nawa nawa). Walau begitu, tugas utama dari seorang perempuan Bugis Makassar adalah menjadi seorang ibu yang salehah, baik dan tulus “mCji aido an tEto riedeceG tud ripcieG” (mancaji Indo ana tettong ridécéngngé, tudang ripacingngé), menjadi penuntun suami yang jujur, hemat dan bijaksana sekaligus mitra pendukung dan penopang dalam mengatasi segala kesulitan maupun perjuangan dalam mengatasi segala hal.