Zakat Profesi

Abstract

, penghasilan profesi adalah salah satu bentuk harta kekayaan yang dihasilkan dari usaha seseorang, yang tidak jauh berbeda dengan penghasilan lainnya yang diperoleh dari usaha tertentu lainnya seperti usaha pertanian dan perdagangan. Perbedaannya terletak pada sumber penghasilan itu sendiri serta sifat modal yang diinvestasikannya. Kalau usaha pertanian dan perdagangan, misalnya, sumbernya berasal dari hasil tanaman dan barang dagangan dengan modal yang bersifat materiil. Sedangkan penghasilan profesi sumbernya berasal dari jasa dengan modal yang bersifat immateriil berupa kecerdasan dan ketrampilan serta kemampuan pribadi seseorang. Terlepas dari persoalan berbedanya sumber penghasilan tersebut, yang pasti bahwa penghasilan yang diperoleh seseorang dari usahanya itu adalah merupakan harta kekayaan, yang apabila jumlahnya mencapai standar minimum (nishab) wajib zakat, maka wajib hukumnya untuk dikeluarkan zakatnya. Oleh karena itu, dapat ditegaskan bahwa penghasilan profesi  sekalipun sumber usahanya tidak disebutkan di dalam nash-nash syari’at (al-Qur’an dan al-Hadits), namun bila jumlahnya mencapai nishab zakat, hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya.Adapun cara perhitungannya, menurut penulis, apabila penghasilan itu diperoleh secara periodik, misalnya perhari seperti dokter atau perbulan seperti gaji pegawai atau anggota legislatif, maka pada saat diperolehnya penghasilan itu kemudian dikeluarkan biaya kebutuhan pribadi dan keluarga serta tanggungan lainnya perhari bagi penghasilan dokter, dan biaya kebutuhan pribadi dan keluarga serta tanggungannya perbulan bagi  penghasilan gaji bulanan; sedangkan sisanya bila mencukupi nilai nishab hasil pertanian (senilai harga beras 653 kg), maka wajib dikeluarkan zakatnya 5%. Akan tetapi bila sisa gaji (gaji bersih) itu tidak mencukupi nishab hasil pertanian, maka diperhitungkan berdasarkan nishab zakat uang dan hasil perdagangan, dengan mengakumulasikannya selama satu tahun qamariyah (hijriyah). Atau dengan kata lain, jika sisa gaji itu setelah ditabung selama satu tahun qamariyah dan jumlahnya mencapai setara harga 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%, akan tetapi bila tidak mencukupi maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.