IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA RI DAN MENTERI DALAM NEGERI RI NOMOR 9 DAN 8 TAHUN 2006 TENTANG PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI SULAWESI TENGGARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada pelaksana tugas-tugaspemerintahan di Sulawesi Tenggara dalam pelayanan dan pengaturan perilaku umatberagama sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri DalamNegeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan TugasKepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan UmatBeragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan PendirianRumah Ibadat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum sosiologis danpendekatan hokum empiris, hasil penelitian menujukkan bahwa secara umumkerukunan beragama dan bermasyarakat di lingkungan masyarakat SulawesiTenggara relatif masih terpelihara dengan baik dan terhindar dari kasus-kasusSARA (suku, agama, ras, antar golongan) seperti yang dialami oleh beberapaprovinsi yang ada di tanah air. Berbagai potensi konflik di Sulawesi Tenggaraseperti pendirian rumah ibadah, perayaan hari besar keagamaan, perkawinan bedaagama, kegiatan aliran sempalan dan radikalisme agama, serta konflik sosial politiklainnya, terus diidentifikasi dan dideteksi sedini mungkin dengan mencarikansolusi dan hal ini telah menjadi semacam menjadi ‘kesepakatan sosial’. Suasanadan kondisi kerukunan agama yang relatif baik di Sulawesi Tenggara tersebut tidakdapat dilepaskan dari peran para pihak. Kendati sangat disadari apabila diabaikanakan berpotensi memicu terjadinya konflik. Penelitian ini merekomendasikan agarperan-peran yang konkrit, intensif, terarah dan kontinu terkait penguatan danpenciptaan kerukunan umat beragama dan bermasyarakat hendaknya terusdidorong oleh segenap komponen dan lapisan sosial di Sulawesi Tenggarautamanya pemerintah daerah, kelompok agama maupun kelompok masyarakattermasuk penguatan pada aspek keberpihakan kebijakan anggaran pada APBNmaupun APBD dalam merealisasikan niat suci ini.Kata Kunci : Implementasi, Peraturan, Kerukunan, Umat, Beragama.