PERDAMAIAN (ISLAH) DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK BISNIS SYARI’AH
Abstract
AbstrakSengketa dalam pemenuhan kontrak bisnis syariah merupakan salah satu persoalan yangtidak mungkin dihindari jika terjadi wanprestasi, namun tidak semua sengketa perludiselesaikan di pengadilan meskipun saat ini Pengadilan Agama atau Pengadilan Negerimemiliki kewenangan untuk menyelesaikannya. Dading sebagaimana dikenal denganistilah islah dan telah dianjurkan dalam hukum Islam menjadi salah satu alternatifpenyelesaian yang realtif lebih efektif dan efisien dilakukan dalam menyelesaian sengketakontrak bisnis Islam, sehingga perlu digali akar permasalahan, proses, dan metodepenyelesaian sengketa kontrak bisnis syariah yang tepat.Key word: islah, dading, penyelesaian sengketa, sengketa bisnis, syariah.