KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM DALAM Al-QURAN

Abstract

Tulisan ini mengungkap hakikat , sejarah dan fungsi hukum Islam serta hubungannyadengan al-Quran dan Hadis. Hukum Islam selalu terpojok oleh opini negatifemasyarakat non muslim dan memposisikannya sebagai hukum irrasional dan penuhkekerasan. Tulisan ini menggambarkan hikmah dan bagaimana seharusnya hokumIslam dipahami. Dengan pendekatan sejarah dan tafsir, penulis menggunakan motedediskriptif analisis tentang filsafat hukum Islam dan hasilnya bahwa filsafat hukumislam terbagi kepada dua rumusan, yaitu falsafah tasyri dan falsyafah syariah.Falsafah tasyri: Falsafah yang memancarkan hukum Islam atau menguatkannya danmemeliharanya. Falsafat syari’ah: Filsafat yang di ungkapkan dari materi-materihukum Islam, seperti ibadah, muamalah, jinayah, uqubah dan sebagainya. Filsafat inibertugas membicarakan hakikat dan rahasia hukum Islam. Dalam perkembangannyafilsafat hukum Islam ini berdasar dari al-Quran dan hadis yang berusahamempertemukan ajaran Islam dengan hasil-hasil pemikiran para filosuf Yunani, dantasawuf Islam yang berbaur dengan berbagai macam unsur: India, Parsi, Cina danYunani. Sehingga mengindikasikan bahwa mempergunakan akal dan pikiran atauberpikir falsafi itu sangat perlu dalam memahami berbagai persoalan.Kata Kunci: filsafat, hukum, Islam, al-Quran.