KONFLIK DAN KETEGANGAN DALAM HUKUM ISLAM
Abstract
Secara keseluruhan umat Islam meyakini bahwa kitab Suci Alquran merupakan wahyu Allah yang sesuai dengan segala waktu dan tempat. Karenanya, umat Islam selalu menjadikan Alquran sebagai sumber/dasar dalam kehidupan dan mitra dialog dalam menjalani kehidupan, dan dalam rangka mengembangkan peradaban sosial dalam masyarakat. Sehingga sejak pertama al-Qur’am (wahyu) diturungkan hingga sampai saat ini dinamika perkembangan penafsiran Alquran sebagai wahyu Allah swt. mengalami kemajuan (tidak akan pernah mengalami kemadekan). Sedangkan jalan pembuktian akal, menghendaki renungan dan pemikiran tentang sesuatu, seperti bumi dan langit serta rahasia-rahasia yang tersimpan di dalamnya, susunan dan kekokohan bangunan yang terbina di atasnya, yang menjadikannya suatu mata rantai yang kuat menguatkan, persoalan ini dianggap mustahil di dalam pandangan akal, karena timbulnya alam ini dari dirinya sendiri.Kata Kunci: Anrara Wahyu dan Akal dalam Hukum Islam