Maqasid al-Syar'i li Al-Maslahah

Abstract

Bahwa yang paling mengetahui apa kandungan tujuan syariat serta kandungan maşlahah padanya, hanyalah Tuhan sendiri. Adapun manusia hanyalah sekedar ikhtiar dengan memberdayakan kemampuan nalar seoptimal mungkin dengan menggunakan segenap konsep metodologi yang relevan untuk dapat menangkap maksud Syariat yang kandungannya sangat luas dan maknanya sangat dalam, dan bermuara pada kemaslahatan umat manusia, yakni maslahat dunia akhirat.Antara pendekatan teosntris dan pendekatan antroposentris dan juga pendekatan sosio-historis didukung oleh pendekatan lainnya mutlak harus digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum publik syariat, dan seiring dengan orientasi maşlahah yang sangat luas cakupannya, maka perumus hukum tersebut adalah harus para mujtahid yang berkompeten dan mampu menggunakan pendekatan interdisipliner.Bahwa hukum publik Islam itu bukanlah hukum yang kaku dan sekali jadi (tidak bisa diubah). Hukum tersebut adalah harus berubah terus sesuai tingkat kemajuan zaman dan tidak mengenal final. Modernisasi hukum Islam tidak lain adalah upaya para mujtahid untuk merumuskan dan menerapkan hukum Islam secara gradual sesuai laju dinamika perkembangan masyarakat di era kontemporer, khususnya pada negara-negara yang warganya menganut agama yang pluralistik. Dengan demikian hukum publik Islam dapat teraktualisasi sesuai semangat perkembangan zaman dan sesuai maksud syariat demi kemaslahatan umat manusia dunia-akhirat dalam suasana pluralitas agama.