ANALISIS KONSTRUKSI HUKUM KONSTITUSIONALITAS PEMILU SERENTAK PADA TAHUN 2019

Abstract

Tulisan ini mengangkat tema “Analisis Konstruksi HukumKonstitusionalitas Pemilu Serentak Tahun 2019”. Kajian ini disajikan dengan polapenulisan argumentative untuk menguji keotentikan objek berdasarkan bangunanteori Konstitusi, Teori Peradilan dan teori Hermeneutik. Hasil penelitian inimenunjukan bahwa Konstruksi Hukum Konstitusionalitas Pemilu Serentak Tahun2019, dibangun diatas pondasi konstitusi secara murni dengan menafsirkan UUD1945 Pasal 6A Ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) dan (2) secara orginal inten,kesesuaian mekanisme Pemilihan umum dengan pilihan sistem Pemerintahan sertamempertimbangkan aspek efisiensi dan pelaksanaan hak politik secara cerdas.namun demikian secara formal hukum memiliki kelemahan yakni terabaikannyaasas hukum yurisprudensi, asas Nebis In Idem, yang berlaku secara universaldiseluruh badan peradilan dan menciptakan inkonsistensi putusan serta bersifatspekulatif. Fakta tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dalam arti mendasar.Putusan yang menetapkan bahwa Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal14 ayat (2) dan Pasal 112 UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden danWakil Presiden bertentangan dengan Norma UUD 1945 berakibat tidak adanyakekuatan hukum yang mengikat pada pasal – pasal tersebut. Hal yang sangat kontra– produktif adalah pasal – pasal yang sudah dibatalkan tetap berlaku sebagaipayung hukum pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014, hal itubertentangan dengan sifat putusan Mahkamah yang berlaku secara prospektif sejakdibacakan. Alasan – alasan pembenar Mahkamah atas konstruksi putusan tersebuttidak lebih kuat daripada teks UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusidan yurisprudensi sebagai konvensi ketatanegaraan Indonesia yang telah diakuisecara universal. Di masa depan Mahkamah Konstitusi memerlukan konsolidasidan harmonisasi hukum terutama konstitusi. Agar dapat melakukan pengujian danevaluasi pengujian secara berjenjang serta proporsional. Penyediaan instrumentupaya hukum lanjutan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapsaat ini.Kata Kunci : Konstruksi, Hukum, Konstitusionalitas, Pemilu.