PEMBERDAYAAN YURISPRUDENSI SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM (Analisis Fungsional dalam Rangka Optimalisasi Kinerja Hakim Agama)
Abstract
Yurisprudensi merupakan keputusan-keputusan pengadilan, khususnya keputusanyang dikeluarkan oleh pengadilan negara tertinggi (Mahkamah Agung). Himpunankeputusan-keputusan tersebut, menjadi dasar keputusan hakim lainnya untukmengadili perkara serupa dan menjadi sumber hukum bagi pengadilan yang ada dibawahnya. Yurisprudensi Peradilan Agama menjadi sumber hukum, tidak hanyabagi hakim-hakim Agama dalam memeriksa dan memutuskan perkara, juga untukkalangan penegak hukum, perguruang tinggi, dan masyarakat luas yang inginmenerapkan hukum Islam. Dengan mengacu para yurisprudensi yang ada, makahakim-hakim Agama dalam memeriksa dan memutuskan perkara yang sejenis,tidak akan keliru lagi dalam mengambil keputusan. Oleh karena, yurisprudensiyang ada itu sudah teruji kebenarannya secara formil.