LEGALISASI NIKAH SIRRI MELALUI ISBAT NIKAH PERSPEKTIF FIKIH ( Telaah Terhadap Kompilasi Hukum Islam)

Abstract

Penelitian ini mengangkat tiga permasalahan, yaitu Bagaimana hakikat legalisasi isbat nikah dalam Fikih dan KHI, Bagaimana mengantisipasi pengaburan hukum dalam perkara legalisasi isbat nikah. dan Dampak apa yang ditimbulkan legalisasi istbat nikah sirri secara yuridis.?Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalisasi isbat nikah perspektif fikih telaah terhadap KHI yakni: Kemaslahatan dan kepastian hukum, misalnya; anak yang lahir dari pernikahan sirri akan mendapatkan pengakuan hukum yang tertuang dalam akta kelahiran. pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam yakni isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974..Kedua. Mengumumkan permohonan Isbat nikah, pengajuan isbat nikah mutlak dengan mengemukakan alasan serta kepentingan yang jelas, permohonan isbat nikah diajukan secara kontentius, pihak yang dirugikan terhadap permohonan isbat nikah tersebut dapat mengajukan perlawanan, pihak yang dirugikan terhadap permohonan isbat nikah tersebut dapat mengajukan intervensi selama masih dalam proses dan pihak yang dirugikan terhadap permohonan isbat nikah tersebut dapat mengajukan pembatalan perkawinan bila permohonan isbat nikah telah diputus Pengadilan Agama. Ketiga. Apabila suatu nikah sirri telah diisbatkan, maka perkawinan itu dinyatakan sah dan akad tersebut mengikat kedua belah pihak, sehingga perkawinan yang dilakukan mempunyai kekuatan hukum. Dengan akta nikah tersebut suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan, sehingga dalam kehidupan di masyarakat menjadi tenang serta Perkawinan mengakibatkan munculnya hak dan kewajiban suami istri yang harus dipelihara dan dijalankan masing-masing pihak.