PEREMPUAN DAN DISKRIMINASI (Studi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan)

Abstract

Adanya kesamaan (equality) hak dalam berbagai aspek sosial, tanpadiskriminasi/membedakan jenis kelamin (gender) merupakan konsep yang ada didalam negara hukum. Di Indonesia, sebagai negara hukum memilikihakkonstitusional warga negara yang meliputi hak asasi manusia dan hak warga negarayang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 berlaku bagi setiap warga negara Indonesia. Penelitian ini mencoba menguraisejauhmana konsekuensi pelaksanaan aturan perundang-undangan di tingkatpemerintah daerah yang meminimalisir adanya diskriminasi terhadap perempuandan melibatkan perempuan di dalam berbagai sektor pembangunan. Terdapatbeberapa program di tingkat pemerintah daerah yang telah dilaksanakan, hanya sajadi dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa hambatan. Untuk mewujudkanpenghapusan diskriminasi terhadap perempuan, kerjasama antara berbagai dinas didalam pemerintahan daerah sangat diperlukan, begitu juga kerjasama antarapemerintah daerah bersama legislatif dan beberapa lembaga non pemerintah(NGO).Kata Kunci: Diskriminasi, Kebijakan, Perempuan