PENDEKATAN ‘ILLAT HUKUM DALAM PENALARAN FIKIH

Abstract

Abstrakal- Illat yaitu keadaan yang dijadikan dasar dari ketentuan hukum ashal. Berdasarkanwujudnya keadaan itu pada cabang, maka disamakanlah cabang itu kepada asal mengenaihukumnya. Pendekatan illat hukum dalam penalaran fikih dilakukan dengan pemahamantentang langkah-langkah penerapannya, yaitu: memastikan kebenaran illat suatu hukumsesuai dengan jalannya, memahami kaidah-kaidah Usul Fiqh yang berkaitan dengan illathukum dan memastikan keberadaan illat pada permasalahan terapan. Pendekatan illathukum dalam penalaran fikih adalah merupakan substansi ijtihad. bahkan merupakankeharusan atas ulama Islam untuk melakukan analogi atau qiyas ketika mendapatkan suatuhukum digantungkan kepada illat yang jelas.Kata kunci: Pendekatan, ‘illat, penalaran fikih dan hukum