Hukum Hibah dan Permasalahannya

Abstract

Dalam ajaran agama Islam, Seseorang boleh menyerahkan/menghadiahkan atau memberikan harta miliknya kepada seseorang diwaktu ia masih hidup atau ia boleh menyatakan pemberiannya diwaktu ia masih hidup, tetapi pelaksanaan pemindahan milik itu boleh dilakukan setelah ia meningal dunia. atau ia memberikan kepada seseorang sesudah ia mati melalui surat wasiat. Hukum Islam membenarkan kedua cara ini, tetapi penyerahan inter vivos tidaklah ada batas mengenai jumlahnya, sedangkan penyerahan dengan surat wasiat terbatas pada sepertiga dari harta peninggalan yang bersih. Hukum Islam mengizinkan seseorang, memberikan sebagai hadiah semua harta miliknya ketika hidupnya, tetapi hanyalah sepetiga dari harta benda itu dapat diberikan dengan surat wasiat. Pertimbangan hukum Islam nampaknya ialah untuk menghalangi seseorang yang meninggalkan surat wasiat mencampuri cara pembagian harta peninggalannya antara ahli-ahli warisnya menurut hukum, sesungguhnya ia dibolehkan memberikan suatu bagian yang tertentu, sebanyak-banyaknya sepertiga, kepada orang lain diluar keluarganya. Tetapi juga ternyata bahwa yang memegang harta milik, dalam batas-batas yang tertentu, dapat mengalahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum dengan jalan memberikan, seluruhnya atau sebagai manapun juga dari harta miliknya ketika hidupnya kepada salah seorang dari anak lelakinya,asal saja ia memenuhi beberapa syarat yang tertentu.