HUKUM ACARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Abstract

AbstrakTulisan ini mengkaji bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2003 tentang Mahkamah Konstitusi adalah sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakimanyang mempunyai peranan penting` dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsipNegara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalamUndang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hukum Acara PengujianUndang-Undang di Mahkamah Konstitusi yang wajib memeriksa, mengadili, dan memutusdengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lamasembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima olehMahkamah KonstitusiKata kunci: Hukum Acara, Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.