Implementasi Perlindungan Konstitusional Kebebasan Beragama Perspektif Negara Hukum Indonesia

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi perlindungan konstitusioal hak kebebasan beragama perspektif negara hukum dan hak asasi manusia (HAM). Kebebasan beragama sebagai bentuk HAM yang menjadi hak konstitusional tiap warga negara mendapat jaminan dari negara sebagaimana termaktub dalam UUDNRI 1945. Jaminan tersebut merupakan prinsip dasar dan karakteristik negara hukum Indonesia yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini menegaskan bahwa agama dan negara dalam konteks negara hukum Indonesia mempunyai relasi yang kuat dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. karenanya, memperhatikan nilai-nilai agama dalam perumusan suatu produk perundang-undangan adalah hal yang perlu mendapatkan perhatian prioritas sebagai pijakan dasar menentukan arah pembangunan bangsa, dan negara. Perlindungan konstitusional hak kebebasan beragama di negara hukum Indonesia, merupakan perlindungan yang bersifat positif dengan menegasikan pelaksanaan kebebasan beragama secara liberal dalam mengekspresikan kebebasan beragama yang bersifat exterium. Pembatasan itu tidaklah bertentangan dengan prinsip negara hukum Indonesia dan prinsip-prinsip HAM. Secara tegas termaktub dalam konstitusi, bahwa HAM setiap warga negara, termasuk hak kebebasan beragama dibatasi oleh kewajiban konstitusional untuk menghormati HAM orang lain melalui suatu produk perundang-undangan. Oleh Karena itu, demi terwujudnya implementasi perlindungan konstitusional kebebasan beragama, maka hendaknya pemerintah dalam arti luas sebagai representasi negara mengimplementasikan jaminan UUDNRI 1945 tersebut ke dalam suatu produk perundang-undangan tertentu tentang kebebasan beragama, demi terwujudnya kehidupan harmonis dalam mengekspresikan kebebasan beragama.