PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penegakan hukum terhadap kejahatannarkotika ditinjau dari aspek kriminologi dengan menggunakan metode kualitatif datadiperoleh melalui studi pustaka hasil analisis Undang-undang narkotika danpsikotropika.Undang-Undang Narkotika Nomor 22 tahun1997dan UU Psikotropika No5/1997 perlu diamandemen.Kedua undang –undang itu tidak menempatkan pemakainapza(narkotika, psikotropika,dan zat adiktif lainnya) sebagai korban,sehingga segalaupaya untuk mengurangi dampak buruk dari pemakan napza agak sulit dilakukan. Selamaini pemakai napza juga ikut ditangkap aparat keamanan. Padahal, seharusnya yangditangkap itu adalah pengedar. Pemakai itu hanya korban . Oleh karena itu, perludilakukanamandemen terhadap kedua UU tersebut, agar upaya pengurangan dampak buruk bisadilakukan segera.Kata kunci: penegakan hukum, kejahatan narkotika, kriminologi.