KONSEPSI HUKUM ISLAM TERHADAP KESETARAAN GENDER (Studi tentang Peran Politik Wanita Muslimah)

Abstract

Dalam sejarah perkembangan kehidupan manusia telah melahirkan berbagai asumsitentang adanya dikotomi status dan peran antara pria dan wanita yang cenderungmenempatkan wanita pada posisi terbelakang. Perbedaan antara pria dan wanitaterlihat pada dua konsep, yaitu konsep seks dan konsep gender. Perbedaan jeniskelamin yang senantiasa melahirkan ketidakadilan gender sehingga menyebabkantersosialisasinya sebuah ketimpangan yang pada umumnya dapat merugikan bagiwanita—terutama peran politiknya. Sesungguhnya dalam prespektif hukum Islammengenai kedudukan wanita dalam bidang politik bukanlah hal yang dilarang,tetapi termasuk sesuatu yang dibolehkan sepanjang dalam rangkaian tugas mulia,yaitu menegakkan nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan sesuai maksud Tuhanmenurunkan syariat. Wanita dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama dalambekerja dan beramal menurut kemampuan dan kelebihan yang diberikan Allahkepada keduanya. Oleh karena itu, mereka berkewajiban untuk saling membantu,membina dan mengasihi antara satu dengan lainnya. Siapa saja yang diberikankelebihan oleh Allah swt., maka secara fungsional—dialah yang menjadipemimpin terhadap yang lainnya—dengan tidak dibatasi oleh jenis kelamin lakilakiatau wanita.Kata Kunci : Hukum Islam, Kesetaraan Gender, Politik Wanita