PENENTUAN MARGIN BA’I AL-MURABAHAH PADA PROGRAM PEMBIAYAAN PERBANKAAN SYARI’AH DI INDONESIA

Abstract

AbstrakDalam menentukan margin keuntungan, Rasulullah SAW. menjelaskan secara transparanberapa harga belinya, berapa biaya yang dikeluarkan untuk setiap komoditas serta berapakeuntungan wajar yang diinginkan, sehingga dalam penentuan harga jual serta marginkeuntungan pada akad murabahah hanya dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu hargadasar pembelian (x), biaya yang harus ditutupi, serta keuntungan wajar yang disepakatipihak bank dan nasabah (z). Biaya yang harus ditutupi merupakan nilai yang dikeluarkanuntuk menghadirkan barang tersebut sampai kepada nasabah yang didapatkan dariperhitungan rasio antara harga dasar pembelian (x) dan total target pembiayaan tahunberjalan yang dianggarkan oleh bank syari’ah (v) yang dikalikan dengan biaya operasionalrata-rata tahun berjalan yang telah dianggarkan (c). Besarnya nilai total target pembiayaantahun berjalan (v) dan rata-rata biaya operasional tahun berjalan (c) bisa didapatkan darihasil Rapat Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) bank syari’ah pada tahun terkait,sehingga , berdasarkan formula tersebut maka margin (m) yangdapat diterima oleh bank adalahKata kunci: Penentuan Margin, Akad Murabahah, Program Pembiayaan