PENGEMBANGAN HUKUM PERWAKAFAN DI INDONESIA
Abstract
AbstrakKajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya posisi wakaf sebagai institusi hukum Islamyang cukup prospektif untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial masyarakat muslim diIndonesia. Kajian ini menyorot upaya-upaya pembaruan hukum wakaf di Indonesiasebagai respon terhadap perkembangan zaman. Upaya-upaya tersebut meliputi pengaturanyang bersifat administratif berupa pencatatan dan sertifikasi tanah wakaf maupunpengembangan objek wakaf berupa wakaf uang dan surat-surat berharga lainnya sertapengembangan dalam pengelolaan asset wakaf. Pengembangan-pengembangan tersebutsecara metodologis didasarkan pada asas kemanfaatan, dalam rangka mewujudkankemaslahatan sebagai tujuan pokok hukum Islam.Kata Kunci: Institusi Wakaf, Pengembangan Hukum, Kemaslahatan.