PERIKATAN (ILTIZAM) DALAM HUKUM BARAT DAN ISLAM

Abstract

AbstrakKajian hukum bisnis atau ekonomi Islam memiliki tantangan dalam pengembangan hukumperikatan (iltizam) karena berbagai lembaga ekonomi dan keuangan Islam berkembangdengan pesat baik di Indonesia dan negara-negara berkembang maupun di negara-negaramaju di Barat. Kajian-kajian terkait perikatan perlu kajian perbandingan, termasuk diantaranya antara hukum perikatan Islam dan Barat. Selain itu, kajian hukum perikatanIslam perlu formalisasi dalam kerangka hukum perikatan nasional dan internasional.Kata kunci: iltizam, perjanjian, hukum barat, hukum Islam.