Wawasan Gender Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia
Abstract
Gender adalah Suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan dalam hal peran, perilaku, dan karakter emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat, hokum Islam tidak ada dikotomi antara laki-laki dan perempuan untuk berkipra karena masing-masing akan dimintai pertanggung jawaban. Wujud wawasan gender dalam Perundang-undangan dapat dilihat dalam kedudukan sebagai istri, Suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga,masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum, juga terhadap harta bersama pun istri mempunyai hak yang seimbang dengan suami, hak terhadap anak tetap ada pada suami istri, jika seandainya perkawinannya putus, dalam Proses Perceraian, begitu juga kedudukan wanita dalam hukum kewarisan diharapkan supaya dalam menggali dasar-dasar yang digunakan oleh para ulama dalam menetapkan suatu hukum yang berkaitan dengan gender supaya mengelaborasi antara hokum normative dengan hokum positif utamanya yang terkait perempuan, sehingga perempuan semakin mampu berperan secara lebih dinamis dalam kehidupan bermasyarakat.