PAJAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Analisa Perbandingan Pemanfaatan Pajak Dan Zakat)
Abstract
Dikebanyakan Negara, pajak merupakan salah satu devisa utama dalam menunjangkeberhasilan pembangunan nasional sehingga menjadi pemungutan yang memilikikonsekwensi logis dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaipencerminan suatu keadilan untuk kesejahteraan. Pajak tersebut dibebankan kepadasetiap warga Negara yang memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam ajaranIslam terdapat kelompok orang yang berkewajiban mengeluarkan sebagian kecilhartanya sebagai zakat yakni mereka yang sudah dikatagorikan mampu (sudahnishab) untuk berzakat. Zakat berarti mengeluarkan jumlah tertentu dari harta yangdimilikinya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahikzakat), secara material zakat dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi bagi orangorangmiskin. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untukmemperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagaikebajikan, zakat juga bisa menumbuhkan kebersihan dan keberkahan pada hartayang dimiliki. Pada masa Rasulullah dan Khulafaurrosidin zakat dikenakan kepadapenduduk yang beragama Islam, sedang pajak (tax) dikenakan kepada penduduknon muslim, sehingga tidak ada penduduk yang terkena kewajiban rangkap(double duties) berupa zakat dan pajak. Tujuan pajak dan zakat pada dasarnyaadalah sama, yaitu sebagai sumber dana untuk mewujudkan suatu masyarakat yangadil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara kebutuhan materialdan spiritual. Pajak pada dasarnya dimanfaatkan untuk membiayai kegiatankegiatandalam bidang dan sektor pembangunan, begitupun penyaluran zakatkepada mustahik terutama fakir dan miskin diharapkan dapat menunjang kehidupanekonominya sehingga dapat membantu bagi pembangunan ekonomi nasional.Kata Kunci: Pajak, Hukum Islam, Perbandingan, zakat