PELUANG PERADILAN AGAMA MENGADILI PERKARA PIDANA TERTENTU

Abstract

Tulisan ini membahas peluang Peradilan Agama mengadili perkara pidana Agamapada masa kerjaan-kerajaan atau kesultanan-kesultanan Islam menyelesaikanperkara pidana tertentu. Kompetensi peradilan agama dibatasi di bidang-bidangperkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, sedekah zakat dan ekonomi syariahhanya sebatas persoalan keperdataan, sedangkan persoalan kepidanaan dalambidang-bidang itu, menjadi kewenangan Peradilan Umum. Pendekatan yangdigunakan adalah pendektan perundang-undangan. Temuan penelitian inimenyatakan bahwa peradilan agama terdapat peluang dan berpotensi untukmengadili perkara pidana tertentu, yaitu pidana kekerasan rumah tangga.Berdasarkan pada keberlakuan hukum Islam dalam masyakarat muslim Indonesia,dan hal-hal baru yang menyentuh hajat hidaup mereka.Kata kunci : Peradilan Agama, mengadili, perkaran, pidana tertentu