Perkawinan Beda Agama Menakar nilai-Nilai Keadilan KHI Resensi Karya M. Karsayuda
Abstract
Perkawinan beda agama merupakan persoalan yang tidak kunjung usai diperdebatkan. Ada yang mengatakan setuju; adapula yang keras menentangnya, tetapi keduanya mendasarkan argumennya dengan bersandar pada teks Kitab Suci. Pendapat pertama dengan paradigma antropologisnya mengatakan bahwa apabila kawin beda agama dilarang, maka di mana letak penghargaan terhadap hak asasi manusia. Demikian pula dampak sosialnya dapat terjadi “kumpul kebo” dengan lahirnya bayi-bayi manusia yang tidak berdosa serta akibat lain yang bakal muncul. Pendapat lain yang berparadigma teologis menilai bahwa apapun alasannya, kawin beda agama tetap dilarang secara syar’i. Melihat masalah ini, pemerintah justru mengeluarkan INPRES No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang benar-benar tidak memberi ruang bagi pelaksanaan nikah beda agama. Karya M. Karsayuda ini mengasah wawasan akademis kita dengan memberikan kajian tentang takaran nilai keadilan yang terakomodir dalam KHI ketika merespons kawin beda agama, sekaligus menawarkan agar pemerintah melakukan reposisi terhadap KHI agar lebih luwes dan ”mengintip” peluang legislasinya.