RIBA DAN BUNGA BANK DALAM ISLAM (Analisis Hukum dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Umat)

Abstract

AbstrakArtikel ini menjelaskan tentang permasalahan riba dari segi hukum dan penafsirannyaserta bunga bank dari tinjauan hukum Islam serta menganalisis dampaknya terhadapperekonomian, baik yang dikemukan oleh para pakar hukum Islam, mufassirin dan paraekonom muslim. Ada perbedaan pendapat di antara fuqaha dalam memandang hukumbunga bank dan analisa para pakar terhadap dampaknya yang ditimbulkannya dalamperekonomian umat baik secara mikro maupun makro. Pertama, pendapat jumhur ulamaberpendapat bahwa bunga bank tidak boleh (haram) sementara, kedua, sebagian ulamadiantaranya Abdullah Yusuf Ali dan Muhammad Asad berpendapat bahwa bunga yangdiharamkan adalah riba yang berlipat ganda (tidak wajar), sementara bunga yang tidakberlipat ganda boleh, termasuk dalam kategori ini bunga bank yang dipraktekkan padasaat ini. Perbedaan pendapat ini dilatarbelakangi adanya perbedaan penafsiran mufassirinterhadap ayat-ayat tentang riba. Pengharaman riba (usurios) dalam Islam berdasarkanpertimbangan-pertimbangan moral dan kemanusiaan sebab esensi pelarangan riba adalahpenghapusan segala bentuk praktik ekonomi yang menimbulkan kezaliman danketidakadilan. Dan dampak bunga terhadap perekomian akan menyebabkanterhambatnya pertumbuhan ekonomi. Metode penulisan artikel ini berdasarkan kajianpustaka dengan melakukan review secara mendalam terhadap buku-buku, tafsir dantulisan-tulisan tentang bunga bank, riba dan yang berkaitan dengannya. Tujuanpenulisan ini adalah untuk mengetahui tafsiran riba dan pendapat-pendapat ulamadalam memandang hukum bunga bank serta untuk menganalisis dampak negatif yangditimbulkan sistem bunga terhadap perekonomian.