DISKURSUS PENYATUATAPAN PERADILAN AGAMA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG (STUDI HUKUM RESPONSIF)

Abstract

Penyatuatapan peradilan agama dengan lembaga peradilan lainnya dalamlingkungan Mahkamah Agung adalah menjadikan sistem hukum yang independenbebas dari interpensi eksekutif dan legislatif. Penyatuatapan Peradilan Agamamenjadi diskursus menuai pro dan kontra. Penyatuatapan tersebut bertujuanmenciptakan lembaga peradilan yang mandiri dalam menegakkan hukum dankeadilan.Penyatuatapan lembaga peradilan di lingkungan Mahkamah Agung adalahsebuah respon terhadap pengembangan institusi terkhusus pada lembaga PeradilanAgama dalam usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdekasebagai konsekuensi dari reformasi di bidang hukum.Penyatuatapan peradilanagama dalam studi hukum responsif adalah menjadikan sistem hukum lebihterbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan perkembangan masyarakat sekaligusmenjadikan peradilan agama lebih mandiri sederajat dengan peradilan lainnya.Kata kunci : Penyatuatapan, Peradilan Agama, Hukum Responsif