Operasional Gadai Dalam Sistem Hukum Ekonomi Islam
Abstract
Gadai merupakan pinjam meminjam uang dalam batas waktu tetrtentu denganmenyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus maka barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman. Dalam syariat Islamgadai dikenal dengan Rahn yakni barang jaminan yang berarti menjadikan suatubenda bernilai sebagai tanggungan hutang. Dalam pelaksanaannya, ada rukun dansyarat yang harus terpenuhi sehingga gadai tersebut sesuai dengan syariah. Rukundan syarat tersebut adalah rahin, murtahin, marhun/rahn, marhun bih (utang) sertasighat. Akad yang diguna dalam oprasional pegadaian syariah adalah Akad rahnserta ijarah.