HAK PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF ASHGAR ALI ENGINEER

Abstract

Islam secara teologis adalah merupakan sistem nilai yang ajarannya bersifat ila>hiya>h, transenden, namun jika dilihat dari segi sosiologis ia merupakan fenomena kultural yang lahir dari budaya asing dengan membentuk sebuah tradisi yang dianggap valid bahkan melahirkan konsep-konsep hukum baru khusunya dalam tatanan hukum keluarga Islam di Indonesia. fenomena tersebut merupakan transformasi dari kitab-kitab fikih tradisional yang mengalami keberanjakan dan disparitas, sehingga menghilangkan tirai ide-ide yang universal. Realitas tersebut menjadikan dinamikan ketidakberpihakan hak-hak pada perempuan. Adanya ketidakberpihakan hak tersebut berkaitan erat dengan  bentuk pemahaman yang menganggap perempuan adalah sebagai makhluk yang lemah serta tidak memiliki kemampuan apa-apa, bahkan dianggap tidak memberikan manfaat dengan kehadirannya. Padahal kehadiran Islam ditengah-tengah masyarakat adalah menjadikan ummat yang satu u~mma>tan wahida>h dengan menempati titik tengah dari setiap jenis kelamin. Hasil dari penelitian ini menunjukkan, bahwa pola pemikiran modern yang menyelaraskan rumusan hukum yang senantiasa segar dan transformatif haruslah berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, dengan melahirkan pola hukum yang setara dan adil khususnya dalam Hukum Keluarga Islam. Hukum Islam haruslah mengacu pada nilai-nilai fundamental yang terkandung di dalam al-Qur’an, yaitu: ‘adl (keadilan), ih}}sa>n (kebajikan), ra>h}ma>h (kasih sayang), hikma>h} (kearifan) dan menjunjung tinggi martabat manusia, maka hasilnya adalah terciptanya keadilan gender dengan membangun relasi antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan nilai-nilai semangat al-Qur’an. Dengan demikian, perempuan bisa menjadi icon dalam setiap wilayah baik publik maupun domestik, dan hukum personal yang dibentuk bisa mencapai stratifikasi sha>lihun likulli zama<n wa al maka>n.