Syarat Pemeriksaan Kesehatan Dalam Perkawinan Islam Sebagai Upaya Menjamin Kualitas Keturunan
Abstract
Bahwa salah satu tujuan syari‟at (maqashid al-syari‟ah) yaitu menjaga keturunan (hifz al-nasl), dengan tujuan untuk menjamin terciptanya kualitas keturunan (quality of children) yang baik. Paralel dengan perkembangan zaman, sejumlah penyakit yang dapat menular secara genetika kepada keturunan pun bermunculan, sehingga mendesak untuk mengatur syarat pemeriksaan kesehatan dalam perkawinan. Gagasan tersebut dapat dibenarkan baik perspektif konstitusi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28B UUD 1945, perspektif regulasi Indonesia sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta perspektif Islam sebagaimana dalam QS. Al-Nisa‟ [4]: 19 dan Hadist Rasul yang diriwayatkan oleh Muslim. Gagasan pengaturan syarat pemeriksaan kesehatan dalam perkawinan ini hanya perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah, dengan demikian tidak merubah kontruksi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tulisan ini dikaji dengan menggunakan teori maqashid al-syari‟ah dengan tujuan hifz al-nasl, yang disajikan dengan metode yuridis normatif. Kata Kunci: Syarat, Pemeriksaan Kesehatan, Perkawinan Islam, Kualitas Keturunan