The Provision Of Polygamy In The Family Law Of Islamic Countries (Saudi Arabia, Turkey, Tunisia, Malaysia And Indonesia)

Abstract

Secara teoritis, ketentuan poligami telah diatur dalam kitab-kitab fiqh yang sejak lama telah dipedomani oleh seluruh umat Islam di dunia. Seiring dengan perkembangan zaman, praktik poligami ini bagi sebagian negara Islam tidak diperbolehkan karena dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi budaya masyarakatnya. Bagi sebagian negara lain, poligami masih dibolehkan dan mereka memegang teguh prinsip poligami sebagaimana yang  telah diformulasikan para ulama Fikih. Sementara itu, sebagian negara lain  meghendaki adanya pra-syarat yang ketat bila warganya hendak melakukan poligami. Tulisan ini akan mencoba menelisik ketentuan poligami di negara-negara Islam di Dunia meliputi Saudi Arabia, Turki, Tunisia, Malaysia dan Indonesia dan mencoba melakukan analisis perbandingan. Pilihan kelima negara ini sejatinya karena akan menggambarkan polarisasi kedalam tiga bentuk penerimaan negara Islam terhadap ketentuan poligami.