Problematika Hukum Poligami Di Indonesia (Analisis Terhadap UU No. 1 Tahun 1974 Dan KHI)

Abstract

Pada prinsipnya dalam Islam ada kebolehan untuk melakukan poligami, namun berlaku syarat mutlak bagi seorang suami. Syarat mutlak tersebut adalah kebolehan menikah hanya pada 4 orang istri dan bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.  Jika syarat berlaku adi tidak bisa untuk dilakukan seorang suami, maka diwajibkan untuk menikahi satu orang istri saja. Ketentuan tentang poligami di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan sebagai bentuk respon yang positif untuk mengatur seorang suami yang ingin menikah lebih dari satu orang. Demikian juga  Kompilasi Hukum Islam yang mengatur ketentuan poligami dan syarat untuk berpoligamai bagi umat Islam. Idealnya kedua peraturan--UU No. 1/1974 dan KHI-- bertujuan untuk memberikan ketentuanketentuan dan persyaratan terhadap  suami yang hendak menikah lagi (poligami). Ketentuan tersebut bertujuan paling tidak meminimalisir sikap kesewenang-wenangan dari pihak suami (laki-lak) terhadap istri-istri (perempuan). Hal ini juga demi terciptanya keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah