Transfusi Darah Menurut Hukum Islam

Abstract

Masyarakat dunia telah lazim melakukan donor darah untuk kepentingan pelaksanaan transfusi baik secara sukarela maupun dengan menjual kepada yang membutuhkannya. Berbagai masalah hukumpun muncul tentang transfusi darah. Tidak ditemukan hukumnya dalam fiqh pada masa-masa klasik pembentukan hukum Islam sehingga hal ini termasuk masalah ijtihadi. Hasil dari pembahasan ini adalah umat Islam wajib membantu sesama manusia yang memerlukan bantuannya dalam hal-hal yang positif, termasuk dalam melakukan donor darah (transfusi/pemindahan) darah kepada penderita suatu penyakit datau kepada orang yang tertimpa musibah kecelakaan yang membutuhkan tambahan darah untuk keperluan pengobatan.  Kata Kunci: Transfusi darah, Hukum Islam