Keabsahan Perceraian Perspektif Fiqh Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum dan telah mengatur aturan perceraian dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan di dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam). Yang seharusnya setiap pasangan yang ingin bercerai mengacu pada aturan yang ada tersebut. Akan tetapi selain dari UU No. 1 Tahun 1975 dan KHI itu ada aturan lain yang diikuti dan ditaati oleh masyarakat Islam yang ingin bercerai, yaitu hukum Islam klasik atau fiqih, yang pada prinsipnya fiqh Islam (fiqh klasik) tidak mengatur perceraian sebagaimana yang ada dalam UU dan KHI. Indonesia as a country of law and has set the rules for divorce in Law No. 1 of 1974 and in KHI (Compilation of Islamic Law). That should any couple seeking divorce refers to the existing rules. But, aside from the Law No. 1 In 1975 and KHI was no other rules are followed and adhered to by the Islamic community who wants a divorce, the classical Islamic law or jurisprudence, which in principle of Islamic jurisprudence (fiqh classic) did not arrange a divorce as it exists in the Act and KHI. Kata kunci: Hukum, perceraian, UU, Fiqh.