Nafkah Anak Dalam Al Qur’an Dan Penafsiran Ulama

Abstract

Menafkahi anak merupakan suatu kewajiban yang wajib diberikan oleh orang tua tehadap anaknya. Melalaikan tanggungjawab berarti tidak memnuhi kewajibannya sebagai orang tua. Adapun nafkah wajib tersebut adalah meliputi sandang, papan dan tempat tinggal, hal ini juga telah temaktub dalam al-Qur`an secara jelas.