Kafa’ah Dalam Perspektif Fiqh Islam Dan Undang-Undang Negara Muslim
Abstract
Kebanyakan ahli fiqh menggambarkan konsep kafa‟ah dengan memberikan pernyataan bahwa jika seorang laki-laki dan seorang perempuan yang akan melangsungkan pernikahan, hendaklah dilakukan antara mereka yang sekufu. Maksudnya antara laki-laki dan perempuan tersebut terlihat adanya persesuaian keadaan, sama kedudukannya di tengah-tengah masyarakat, sama baik ahlaknya, seimbang kekayaannya dan lain-lain. Persamaan kedudukan tersebut biasanya akan membawa ke arah rumah tangga yang sejahtera dan akan terhindar dari ketidak beuntungan. Lantas bagaimanakah sebenarnya konsep kafa‟ah ini menurut Islam ? Bagaimanakah praktek yang sesungguhnya ?