Studi Perbandingan Ketentuan Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Dan Malaysia
Abstract
The provisions of marriage registration is one part of the marriage rule that applies in many Muslim countries in the world, although in the tradition of jurisprudence this is not known. This means that marriage remains legitimate by Shari'a although not recorded, when fulfilled pillars and conditions of marriage As a cognate state, Indonesia and Malaysia both adopted this marriage registration provision in family law applicable in both countries. This is done to see so urgent the recording of marriage is good for society and for state as state organizer. This paper will try to conduct a comparative study on the provisions of marriage registration that exist in both countries by looking at the similarities and differences. Ketentuan pencatatan perkawinan merupakan salah satu bagian dari ketentuan perkawinan yang berlaku di banyak negara-negara muslim di dunia, meskipun dalam tradisi fikih hal ini tidak dikenal. Artinya perkawinan tetap sah secara syariat meski tidak dicatat, asal terpenuhi rukun dan syaratnya. Sebagai negara serumpun, Indonesia dan Malaysia sama-sama mengadopsi ketentuan pencatatan perkawinan ini dalam hukum keluarga yang berlaku di kedua negara tersebut. Hal ini dilakukan melihat begitu urgennya pencatatan perkawinan tersebut baik bagi masyarakat maupun bagi negara sebagai penyelenggara negara. Tulisan ini akan mencoba melakukan studi perbandingan tentang ketentuan pencatatan perkawinan yang ada di kedua negara dengan melihat sisi persamaan dan perbedaanya.