Perbandingan Hukum Perdata Dan Fatwa DSN-MUI Tentang Bank Garansi Sebagai Jaminaan Dalam Sistem Perbankan Di Indonesia

Abstract

Pemberian bank garansi kepada nasabah harus sesuai dengan kemampuan keuangan nasabah,mengingat bahwa dalam setiap pemberian bank garansi selalu terkandung unsure resiko. Sebelum bank garansi diberikan bank harus terlebih dahulu melakukan penelitian dan analisis yang cermat seperti halnya dalam hal pemberian pembiayaan perbankan antara lain, meneliti bonafiditas pihak yang dijamin maupun penerima jaminan. Meneliti sifat dan nilai transaksi yang akan dijamin sehingga dapat diberikan bank garansiĀ  yanag sesuai. Menilai jumlah bank garansi yang akan diberikan menurut kemampuan keuangan bank. Bila dalam surat kontrak dengan jelas dicantumkan bahwa untuk keperluan pelaksanaan dan realisasi kontrak tersebut oleh pemohon bak garansi diperlukan surat jaminan bank, maka surat kontrak tersebut diteliti kewajarannya dan dipastikan apakah dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian ini hendak menjawab pertanyaan penelitian yang dirumuskan dalam rumusan masalah yaitu Bagaimanakah implementasi bank garansi sebgai jaminan dalam sistem perbankan di Indonesia. Bagaimanakah penerbitan, mekanisme dan perbandingan hukum perdata dengan Fatwa DSN MUI terkait dengan bank garansi sebagai jaminan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan melakukan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum sehingga ditemukan jawaban yang komprehensif, logis, dan sistematis.