Memanfaatkan Poligami di Era Milenial: Kajian dalam Tafsir Al-Misbah

Abstract

Dalam tulisan ini, penulis akan membahas mengenai tentang poligami dalam perspektif alquran. Poligami ada sejak sebelum adanya Islam datang. Bangsa yang menjalankan poligami yaitu Arab jahiliyyah. Dan negara yang sudah tersebar luas budaya poligami adalah negara  Ibrani, Rusia, Polandia, Jerman dan lain-lain. Di kalangan masyarakat Arab budaya laki-laki boleh menikahi sejumlah perempuan yang diinginkan tanpa adannya ikatan maupun syarat. Namun setelah lahirnya Islam dasar dan syariat poligami telah diatur sedimikian rupa sehingga dengan jelas laki-laki hanya boleh menikahi empat orang saja dan harus bisa berlaku adil . Poligami bukan wajib dan juga bukan sunnah, tetapi poligami bisa dikatakan wajib dalam pandangan Islam karena dengan tujuan kemaslahatan, dan poligami bisa dikatakan sunnah karena hanya dapat memenuhi kewajibannya saja. Dan di perbolehkannya poligami karena terbatas pada masalah yang sudah tidak ada lagi jalan keluarnya. Bila seorang laki-laki takut berbuat zhalim dan tidak bisa memenuhi kewajibannya maka haram hukumnya untuk berpoligami atau menikahi perempuan lebih dari satu.