Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jaminan Pembiayaan Mudharabah
Abstract
Mekanisme perbankan syariah didasarkan prinsip mitra usaha dan bebas bunga. Oleh karena itu, dalam prinsip pembiayaan tidak terdapat pembayaran bunga kepada depositor atau pembebanan suatu bunga kepada nasabah pembiayaan.Dalam pelaksanaan pembiayaan , bank syariah harus memenuhi dua aspek; aspek syariah dan aspek ekonomi. Aspek syariah berarti dalam setiap realisasi pembiayaan kepada nasabah, bank syariah harus tetap berpedoman pada syariat Islam.Bank dalam melakukan pendekatan analisis pembiayaan selalu memperhatikan kuantitas dan kualitas jaminan yang dimiliki oleh peminjam.Jaminan atau agunan di gunakan untuk mengantisipasi risiko apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam akad karena kelalaian dan/atau kecurangan.Dalam artikel ini penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa Hukum Islam terhadap jaminan pembiayaan mudharabah menyatakan bahwa jaminan dalam praktek perbakan syariah diperbolehkan karena untuk menjaga kepercayaan dari investor, bank syariah harus menetapkan asas prudential dan kondisi masyrakat yang telah berubah dalam hal komitmen terhadap nilai-nilai akhlak seperti kepercayaan dan kejujuran. Oleh sebab itu larangan jaminan dalam mudharabah yang prinsip dasarnya bersifat amanah bisa berubah karena adanya perubahan kondisi objektif masyarakat dalam bidang moralitas. Kemudian, Pada dasarnya dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, akan tetapi untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyimpangan dan untuk memberi rasa tenang bagi kedua belah pihak, maka lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah. Kata Kunci : Hukum Islam, Pembiayaan, Mudharabah.