Hukum Pemberian Imbalan Di Muka Sebelum Pelaksanaan Ju’alah Oleh Kecamatan Siantar Sitalasari Menurut Pandangan Komisi Fatwa MUI Kota PematangSiantar (Studi Kasus : MTQ Di Kecamatan Siantar Sitalasari)

Abstract

Pemberian upah terlebih dahulu sebelum pelaksanaan ju‟alahmenurut Pandangan Komisi Fatwa MUI Kota Pematangsiantar tidak diperbolehkan apabila termaktub di dalamnya syarat kemenangan, hal tersebut dapat dikatakan seperti jual beli tidak jelas karena kemenangan tidak dapat dipastikan sebelum pelaksanaan pertandingan. Adanya harapan menang dari pihak ja‟il Kecamatan Siantar Sitalasari kepada peserta sehingga pihak ja‟il Kecamatan Siantar Sitalasari menaruh harapan besar kepada peserta yang akan dicari oleh official peserta yaitu peserta yang berasal dari luar daerah yang merupakan peserta-peserta terbaik, sehingga tidak perlu ada penyeleksian lagi terhadap para peserta dan official peserta memastikan kemenangan sehingga mematokkan biaya sebesar Rp. 350.000,- per orang sebelum pelaksanaan pertandingan tersebut. Namun, pada pelaksanaanya perekrutan peserta dari luar tidak selamanya menghasilkan kemenangan.