Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Jasa Transportasi Online

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan perubahan- perubahan yang drastis pada hukum khususnya hukum perjanjian. Cara-cara konvensional atau cara biasa dalam melakukan perjanjian telah berubah menjadi cara super modern yaitu cara teknologi informasi dan komunikasi atau lebih dikenal dengan nama TIK. Cara ini merupakan model perjanjian yang super modern dan diterima secara senang oleh masyarakat artinya masyarakat dengan suka rela memilih cara ini sebagai suatu cara yang memberikan manfaat.Perjanjian melalui cara TIK ini tidak lahir dari suatu produk hukum tetapi dia lahir dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) kemudian diikuti dan digemari oleh masyarakat umum Indonesia. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di atas memberikan manfaat atau kemaslahatan yang sangat besar pada kehidupan masyarakat Indonesia tetapi sangat disayangkan Indonesia belum mengeluarkan aturan yang mengatur perbuatan hukum ini sehingga belum tercipta perlindungan hukum terhadap pekerja penyedia jasa transportasi online.Perlindungan hukum yang tidak diperoleh oleh pekerja penyedia jasa tersebut berakibat tidak terbukanya lapangan kerja produktif di setiap daerah, tidak terpenuhinya hak-hak pekerja penyedia jasa tersebut dalam hal kebebasan menjemput lawan janji mereka atau penumpang serta adanya ancaman jiwa dari para penyedia jasa transportasi lainnya yang tidak berbasis online.