KRITIK KONTEKSTUALISASI PEMAHAMAN HADIS M. SYUHUDI ISMA‘IL

Abstract

Abstrak: Hadis adalah sumber hukum Islam kedua setelah Alquran, karena hadis adalah al-bayan (penjelas) bagi hukum-hukum yang terkandung di dalam Alquran. Dalam memahamai hadis, seseorang harus mengetahui kondisi dan keadaan sanad dan matan. Selain itu, harus mengetahui situasi dan kondisi yang terjadi ketika Nabi mengeluarkan hadis tersebut. Misalnya dengan mengetahui asbab al-wurud. Kemudian, perlu juga mengetahui sifat-sifat hadis tersebut, apakah umum atau bersifat khusus. Semua itu diperlukan guna untuk mendapatkan pemahaman yang tepat mengenai suatu hadis. Salah satu ulama Indonesia yang selalu menganalisa dengan Nabi adalah M. Syuhudi Ismail dalam bukunya Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual: Telaah Ma‘ani al-Hadits tentang Ajaran Islam yang Universal, Temporal dan Lokal. Dalam kesempatan kali ini, akan dilihat beberapa pemahaman kontekstual dalam buku itu yang kurang tepat, seperti kepemimpinan wanita. Karena itu, kajian ini akan mengkritik pemahaman konteksrual tersebut. Kata Kunci: hadis, kritik, kontekstual, M. Syuhudi Ismail