PLURALISME DAN POLITIK KESETARAAN
Abstract
Pluralisme yang dalam kehidupan masyarakat Indonesia selalu dipersepsi hanyasebagai “benda haram” atau “benda berbahaya” karena dikaitkan dengan keimanan dan agama, apalagi setelah MUI mengeluarkan ‘fatwa’ nya untuk umat Islam. Sementara itu Pluralisme sebagai buah pemikiran filsafat yang satu sisi dapat dilawankan dengan ‘monisme’ dan disi lain dipertentangkan dengan ‘dualisme’ tak banyak menjadi perhatian, apalagi dikaitkan dengan politik. Denyut nadi kehidupan masyarakat Indonesia yang demokratis, membutuhkan ‘politik kesetaraan’ yang didalamnya ada ‘gagasan anti diskriminasi’, ada gagasan ‘hubungan antara agama dan negara’ tentu tidak dapat dipisahkan dari pluralisme, sebagai gagasan filsafat, agama, maupun politik di Indonesia. Akan tetapi mengingat perjuangan menegakkan ‘politik kesetaraan’ sebagai buah dari ‘pluralisme’ selalu terkesan berasal dari ‘bawah’ maka hendaknya, janganlah sampai perjuangan itu, difahami sebagai ‘gerakan rakyat’ yang ‘melawan’pemerintah atau negara.Kata Kunci: Pluralisme, Politik Kesetaraan, Demokrasi