Dampak Negatif Kebebasan Pers di Kota Medan

Abstract

Dampak negatif kebebasan pers di Kota Medan ditandai muncul media massa  tidak profesional dalam menyuguh informasi pornografi, sensasional, bombastis  yang cukup  memengaruhi prilaku masyarakat kalangan remaja untuk berbuat kejahatan seksual dan kriminal, dan memunculkan sikap masyarakat saling menghujat terhadap prilaku pejabat yang  melanggar hukum. Berita tersebut sengaja disetir untuk melakukan penghujatan yang amat keras.  Penelitian ini bertujuan mengetahui persuasi dalam kebebasan pers di Kota Medan, khususnya Harian Metro 24 jam, Pos Metro, Top Metro, Medan Pos, dan Harian Orbit. Pertanyaan ini dijabarkan dengan pandangan Wilson&Odgen yakni; apa langkah pendekatan mengajak orang lain mengikuti opini tertentu yakni memperoleh perhatian, merancang pesan untuk dipahami, menciptakan penerimaan atas apa yang diberikan melalui daya tarik diri dan  memastikan adanya ingatan melalui argumen yang dirancang dan disajikan dengan baik.             Berita-berita yang memperoleh perhatian kalangan pembaca remaja atau pendidikan menengah ke bawah adalah yang bercorak kriminal seperti pembunuhan, pemerkosaan, seks bebas, perampokan, dan berita-berita sensasional. Dan untuk kalangan masyarakat dewasa dan Lembaga Swadaya Masyarakat cukup tertarik memperhatikan berita-berita korupsi para pejabat pemerintah dan swasta. Kebebasan pers di Kota Medan terkesan tidak mendidik  kalangan pembaca, sebab kuat dugaan telah merusak moral kalangan remaja atau kalangan pendidikan menengah ke bawah. Bagi kalangan organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya cendrung terlibat dalam saling hujat yang sesungguhnya bertentangan dengan ajaran Islam.          Secara teoritis kerangka konsep dalam penelitian ini  berdasarkan rumusan peran opini publik dan dampaknya terhadap komunikasi, prinsip-prinsip persuasi dan menggunakannya untuk mengubah prilaku, dan peran yang sah advokasi dalam ekonomi pasar bebas dan standar etika yang berlaku untuk komunikasi persuasif. ‘Koran kuning’ di Kota Medan cukup pandai menarik perhatian pembaca.Setidaknya ada empat ciri yang menonjol. Pertama, pemasangan foto peristiwa kriminal dan foto perempuan dengan penekanan seksualitas tubuh perempuan. Kedua,headline berukuran besar dengan warna-warni yang mencolok, misalnya merah, biru, kuning, dan hijau. Ketiga, banyaknya item berita di halaman muka. Wartawan‘koran kuning’ cendrung melakukan pelanggaran kode etik jurnalis dengan mengekspos berita pornografi, sensasional, bombastis dan bahkan perusahaan pers yang melakukan persekongkolan kejahatan dengan para pejabat yang korup terhadap uang negara. Para tokoh masyarakat, tokoh agama tokoh pendidik merasakan kecewaan mendalam.