ALIH FUNGSI HARTA WAKAF DALAM PERSPEKTIF FIQH SYÂFI’YIYAH DAN UU NO. 41 TAHUN 2004

Abstract

Abstrak: Islam memandang umat manusia sebagai satu keluarga oleh karena itu, manusia sama derajatnyadi hadapan Allah, kecuali yang membedakan antara manusia hanya ketaqwaan kepada Allah semata.Dalam kekeluargaan dan kebersamaan harus ada kerja sama dan tolong menolong, konsep persaudaraandan perlakuan sama terhadap seluruh anggota masyarakat di muka hukum tidaklah mempunyai artikalau tidak disertai dengan keadilan ekonomi, dengan begitu dimungkinkan setiap orang akan memilikihak yang sama atas sumbangan terhadap masyarakat. Wakaf telah mengakar dan telah menjadi tradisiumat Islam di seluruh dunia. Wakaf telah dikenal oleh masyarakat sejak Agama Islam masuk ke Indonesia.Tetapi nampaknya permasalahan wakaf masih muncul dalam masyarakat sampai sekarang, karenawakaf ditangani oleh umat Islam secara pribadi, tidak ada campur tangan dari pihak pemerintah. AlihFungsi Harta Wakaf dalam fiqhSyâfi’iyyah dapat dilakukan selama tidak berubah bentuk aslinya dantidak berubah kenama lain dari harta wakaf tersebut. Harta wakaf yang telah dialihkan itu harus menjadiharta yang lebih strategis, produktif dan terbedayakan untuk kepentingan Agama dan umat Islam. Sedangkandalam UU No. 41 Tahun 2004 harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang; dijadikan jaminan;disita; dihibahkan; dijual; diwariskan; ditukar; atau dialihkan dalam bentuk hak lainnya kecuali apabilaharta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTRdan tidak bertentangan dengan syari’ah dan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dariMenteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.Kata Kunci: Alih Fungdi Harta Wakaf