ALAT BUKTI ZINA MENURUT QANUN JINAYAH NO. 6 TAHUN 2014 DAN FIKIH SYAFI‘IYAH
Abstract
Abstrak: Artikel ini bertujuan bisa memberikan perbandingan tentang Qanun Jinayah Aceh dan fikih Jinayah Syafi‘iyah, yang diterapkan di Aceh. Bagaimana ketentuan alat bukti zina didalam Qanun No. 6 tahun 2014 dan fikih Syafi‘iyah serta apa perbedaan keduanya. Untuk memperoleh jawaban tersebut penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research). Seluruh sumber data diperoleh dari literatur yang tersedia di perpustakaan. Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah deskriptif analisis dan metode interpretasi. Metode deskriptif analisis merupakan suatu metode yang digunakan dalam suatu penulisan dengan cara memaparkan data yang diperoleh dan masalah-masalah yang timbul untuk dianalisa sesuai dengan pembahasan. Sedangkan metode interpretasi adalah mengambil kesimpulan dari pemahaman penulis sendiri terhadap pendapat yang dikutip dari suatu rujukan. Hasil dari penelitian ini bahwa alat bukti zina yang terdapat dalam qanun jinayah no. 6 tahun 2014 merupakan hasil dari kombinasi dari mazhab fikih termasuk didalamnya fikih Syafi’i. Namun didalam qanun jinyah tidak termuat secara terperinci kriteria yang akan dijadikan alat bukti zina, berbeda dengan fikih syafi‘i yang menjelaskan secara rinci. Kemudian didalam qanun jinayah no. 6 tahun 2014 ditambahkan hasil tes DNA menjadi sebuah alat bukti zina bagi wanita hamil dan hasil itu tidak ditemukan di fikih Syafi’i. Kata Kunci: Aceh, fikih, qanun, jinayah, Syafi‘iyah