PERANAN LAZ SEBAGAI PENGELOLA ZAKAT DALAM PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF: Studi Kasus Rumah Zakat Medan

Abstract

Abstrak: Pendayagunaan zakat secara produktif oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) akan mendatangkan mashlahat bagi tegaknya sendi-sendi Islam dan meningkatnya sumber daya sosial ekonomi ummat Islam di Indonesia. Pendayagunaan ZIS secara produktif sejalan dengan tindakan syara’ yang ingin mewujudkan kemashlahatan bagi ummat. Terlebih hal itu telah diatur (diundangkan) oleh pemerintah. Rumah Zakat merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapatkan izin dan sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Lembaga ini telah mencoba memberikan zakat tidak dengan cara konsumtif yaitu memberikannya secara langsung kepada delapan asnāf tanpa didayagunakan sehingga zakat itu habis tidak tersisa. Rumah zakat ini telah mencoba menyalurkan zakat dengan cara produktif, diantaranya dengan cara memberikan zakat dalam bentuk pinjaman modal berbentuk usaha mandiri masyarakat berupa pinjaman kebajikan. Pendayagunaan zakat produktif yang dilakukan oleh rumah zakat memotivasi penulis untuk melakukan penelitian yang lebih intens untuk melihat bagaimana hukum zakat produktif, apakah memberikan modal untuk usaha mandiri dari harta zakat kepada mustahik dibenarkan dalam syariat, apakah dalam pendayagunaan zakat produktif terdapat kendala-kendala yang dihadapi oleh rumah zakat.Kata Kunci: LAZ, Rumah Zakat,  Zakat Produktif, Medan