ABORSI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA: PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI
Abstract
Pada pertengahan tahun 2014, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi sebagai aturan turunan/amanat dari Undang-Undang no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di dalam peraturan tersebut, terdapat sembilan pasal yang mengatur masalah aborsi, yang mana sebelumnya aborsi merupakan tindak pidana yang diatur di dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun. Dalam peraturan tersebut pemerintah memberikan pengecualian untuk melakukan aborsi berdasarkan dua hal; 1). Karena adanya indikasi kedaruratan medis, dan 2). Karena kehamilan akibat perkosaan, dan dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia empat puluh hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Dalam hukum Islam, menggugurkan kandungan tanpa adanya ‘u©ur merupakan perbuatan yang dilarang. Para ulama telah bersepakat melarang menggugurkan kandungan apabila janin sudah berusia seratus dua puluh hari dan telah ditiupkan padanya ruh. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukh±r³ dan Muslim yang mengatakan bahwa setelah fase mu«gah (120 hari), malaikat diutus kepadanya dan ditiupkan ruh padanya. Mengenai pembolehan aborsi sebelum usia kandungan seratus dua puluh hari, para ulama memiliki pendapat yang berbeda, imam al-Gaz±l³ dan imam al-Dusq³ melarang menggugurkan kandungan ketika sperma laki-laki dan ovum perempuan telah bercampur di dalam rahim, sedangkan Ibnu ‘²bid³n membolehkan aborsi sampai batas waktu usia janin seratus dua puluh hari dan telah ditiupkan padanya ruh. Pendapat yang pertengahan diantara dua kelompok tersebut ialah Ibnu Rajab yang membolehkan menggugurkan kandungan dengan batasan waktu sampai empat puluh hari usia janin. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan penelitian perbandingan hukum yang menggunakan metode penelitian kualitatif. Adapun Alat dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri peraturan perundang-undangan dan sumber hukum lainnya dari sistem hukum yang dianggap relevan dengan pokok persoalan yang sedang dihadapi