PEMBERIAN HADIAH KEPADA PEGAWAI: Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
Abstract
Abstrak: Sebagaimana biasanya hadiah yang diberikan kepada pejabat/pegawai, niat pemberinya tidak dapat terlepas dari salah satu dari dua perkara, yaitu pemberi hadiah bertujuan untuk merebut hati pejabat/pegawai agar mendapatkan kemudahan dan keringanan pada setiap urusannya baik pada saat itu maupun saat yang akan datang. Pemberi hadiah yang memang memberikannya atas dasar kasih-sayang dan tidak mengharapkan imbalan apapun, baik materi maupun jasa. Dalam permasalahan ini, penyusun lebih menekankan terkait pandangan hukum Islam dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang hukum hadiah yang diberikan kepada pejabat dan syarat-syarat yang membolehkan pejabat menerima hadiah. Hasil penelitian dari pembahasan ini adalah hadiah yang diberikan kepada pejabat/pegawai karena pekerjaan dan kedudukannya hukumnya adalah haram bagi yang memberi dan menerima sebagaimana dilarang oleh agama Islam dan undang-undang. Dasar keharaman dan ketidak-bolehan hadiah tersebut adalah tidak terealisasinya persamaan hak antara sesama manusia, baik itu individu maupun sosial. Adapun hadiah yang diberikan kepada pegawai/pejabat bukan karena pekerjaan dan kedudukannya, maka hukumnya boleh bagi pemberi dan yang menerima. Terlebih jika pemberi tersebut berniat untuk mempererat tali silaturrahim dan menguatkan hubungan antar sesama. Kata Kunci: hukum, pegawai, hadiah, undang-undang