ISBAT NIKAH: Perkawinan Sirri dan Pembagian Harta Bersama

Abstract

salah satu akibat perceraian dari pernikahan sirri atau nikah di bawah tangan adalah berkaitan dengan hak bagian istri terhadap harta bersama. Sebab dalam pernikahan sirri atau nikah di bawah tangan tidak ada ketentuan tentang pembagian harta bersama. Ketentuan tentang pembagian harta bersama hanya diatur pada perkawinan yang tercatat sebagaimana termaktub di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 angka 3 huruf (a) bahwa isbat nikah memberikan jalan bagi kepentingan suami istri yang pernah menikah secara sirri atau di bawah tangan untuk dicatatkan secara hukum negara. Secara yuridis empiris, 120 orang yang menjadi peserta sidang isbat nikah pada tanggal 21 April 2017 yang dilaksanakan pertama kali di  kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, menjadi bukti bahwa isbat nikah diyakini masyarakat menjadi solusi terbaik.